KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Prima Nusantara sebagai tertuang dalam KEP8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan diberikannya izin itu, maka Gadai Prima Nusantara wajib menjalankan kegiatan usaha yang menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasi mengacu pada peraturan yang berlaku," kaya Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).
Gadai Prima Nusantara kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Prima Nusantara sebagai tertuang dalam KEP8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan diberikannya izin itu, maka Gadai Prima Nusantara wajib menjalankan kegiatan usaha yang menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasi mengacu pada peraturan yang berlaku," kaya Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).