JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Salah satu isu yang cukup hangat terkait repo ini adalah repo berantai alias re-repo. Dalam aturan anyar ini, ternyata tidak ada larangan mengenai transaksi repo berulang. "GMRA (Global Master Repo Agreement) Indonesia Annex mengadopsi true sale atau sell-buy back outright, ada transfer of title, sehingga efek dapat di re-repo," ujar Nurhaida kepada KONTAN, Jumat (19/9).
Gadai saham berantai tetap boleh dilakukan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Salah satu isu yang cukup hangat terkait repo ini adalah repo berantai alias re-repo. Dalam aturan anyar ini, ternyata tidak ada larangan mengenai transaksi repo berulang. "GMRA (Global Master Repo Agreement) Indonesia Annex mengadopsi true sale atau sell-buy back outright, ada transfer of title, sehingga efek dapat di re-repo," ujar Nurhaida kepada KONTAN, Jumat (19/9).