KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Sakti Nusantara sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan. "Dengan diberikan izin usaha maka Gadai Sakti Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Anggar, dalam surat keputusan yang dipublikasikan OJK, Jumat (11/9).
Gadai Sakti Nusantara kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Sakti Nusantara sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan. "Dengan diberikan izin usaha maka Gadai Sakti Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Anggar, dalam surat keputusan yang dipublikasikan OJK, Jumat (11/9).