Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Keuntungannya!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian banyak menawarkan berbagai program yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Tak hanya, salah satu entitas Holding Ultra Mikro ini juga memiliki produk yang semakin beragam.

Salah satunya adalah Gadai Sertifikat yang merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).

Lalu, apa saja keuntungan bila nasabah memilih Gadai Sertifikat?


Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian memiliki sederet keunggulan, di antaranya Gadai Sertifikat sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.

Keuntungan lainnya adalah proses pengajuan gadai sertifikat cukup mudah, jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM, juga sesuai prinsip syariah, dapat dilunasi sewaktu-waktu serta fitur pembayarannya bervariasi.

Selain itu, apabila memilih Gadai Sertifikat maka nilai pinjaman yang diperoleh bisa mencapai Rp 200 juta.

Melansir situs resmi Pegadaian, setelah berhasil menggadaikan sertifikat tanah, maka penggadai bisa memilih opsi pembayaran angsuran per bulannya.

Adapun opsi yang ditawarkan Pegadaian di antaranya angsuran reguler, yakni pembayaran rutin setiap bulan dengan tenor 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan.

Kemudian, ada juga sistem fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan sesuai dengan kemampuan.

Dan terakhir, ada pembayaran angsuran berkala, yaitu pembayaran angsuran yang dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Pilihannya adalah setiap 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan dengan tenor 12 bulan hingga 36 bulan.

Kemudian, mu'nah pemeliharaan atau biaya pemeliharaan juga sangat terjangkau mulai dari 0,70% hingga 1,31% per bulan tergantung pada pola angsuran dan jangka waktu yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal