JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beleid bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Pelaku usaha gadaoi swasta diharapkan segera mendaftarkan diri ke OJK. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, saat ini usaha gadai swasta sudah sangat masif. Penyebarannya pun merata mulai dari jalan umum hingga berada di sekitar universitas. Fenomena gadai swasta ini juga dinilai unik. Menurut pantauan OJK, ada beberapa gadai swasta yang tetap ada (eksisting) dan adapula yang keberadaannya muncul tenggelam. Terkadang, ada gadai swasta yang membuka cabang kemudian beberapa kemudian menutup usahanya.
Gadai swasta diwajibkan segera daftar ke OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beleid bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Pelaku usaha gadaoi swasta diharapkan segera mendaftarkan diri ke OJK. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, saat ini usaha gadai swasta sudah sangat masif. Penyebarannya pun merata mulai dari jalan umum hingga berada di sekitar universitas. Fenomena gadai swasta ini juga dinilai unik. Menurut pantauan OJK, ada beberapa gadai swasta yang tetap ada (eksisting) dan adapula yang keberadaannya muncul tenggelam. Terkadang, ada gadai swasta yang membuka cabang kemudian beberapa kemudian menutup usahanya.