JAKARTA. Pelaku usaha gadai swasta masih jarang yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjaga gawang industri keuangan ini mensinyalir ada sejumlah faktor yang memengaruhi hal tersebut. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman menyebut salah satu alasannya karena pelaku usaha gadai butuh waktu untuk memutuskan rencana bisnisnya. Soalnya, perusahaan gadai swasta hanya dibatasi boleh beroperasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Selain itu, faktor permodalan juga ikut mempengaruhi. Sejumlah perusahaan gadai harus menyiapkan rencana terlebih dahulu untuk bisa memenuhi ketentuan soal permodalan. Sebagai catatan, modal minimal yang harus dimiliki adalah Rp 500 juta untuk lingkup kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi.
Gadai swasta masih jarang daftar ke OJK
JAKARTA. Pelaku usaha gadai swasta masih jarang yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjaga gawang industri keuangan ini mensinyalir ada sejumlah faktor yang memengaruhi hal tersebut. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Yusman menyebut salah satu alasannya karena pelaku usaha gadai butuh waktu untuk memutuskan rencana bisnisnya. Soalnya, perusahaan gadai swasta hanya dibatasi boleh beroperasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Selain itu, faktor permodalan juga ikut mempengaruhi. Sejumlah perusahaan gadai harus menyiapkan rencana terlebih dahulu untuk bisa memenuhi ketentuan soal permodalan. Sebagai catatan, modal minimal yang harus dimiliki adalah Rp 500 juta untuk lingkup kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi.