KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pegadaian swasta untuk mendaftarkan diri ke regulator. Ini sebagai upaya pengaturan bisnis pegadaian yang tercantum dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian. Hingga saat ini, baru ada 10 perusahaan gadai yang mengantongi izin. Lalu, sebanyak 14 entitas sudah melakukan pendaftaran di OJK. Namun, kedua jumlah itu masih jauh dari jumlah gadai swasta yang beroperasi. Berdasarkan pantauan OJK, ada sekitar 585 perusahaan gadai. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin mengatakan, akan terus melakukan pendekatan ke industri gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. OJK selama ini masih mengalami kendala kekurangan sumber daya manusia (SDM). "Namun kami coba bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan OJK di daerah," kata dia, Jumat (25/5).
Gadai swasta terdaftar di OJK masih minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pegadaian swasta untuk mendaftarkan diri ke regulator. Ini sebagai upaya pengaturan bisnis pegadaian yang tercantum dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian. Hingga saat ini, baru ada 10 perusahaan gadai yang mengantongi izin. Lalu, sebanyak 14 entitas sudah melakukan pendaftaran di OJK. Namun, kedua jumlah itu masih jauh dari jumlah gadai swasta yang beroperasi. Berdasarkan pantauan OJK, ada sekitar 585 perusahaan gadai. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin mengatakan, akan terus melakukan pendekatan ke industri gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. OJK selama ini masih mengalami kendala kekurangan sumber daya manusia (SDM). "Namun kami coba bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan OJK di daerah," kata dia, Jumat (25/5).