JAKARTA. Bisnis gadai swasta tertutup untuk asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis gadai swasta hanya milik investor lokal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, alasan gadai tertutup untuk investor asing karena sifat bisnisnya yang kecil. Harapannya, investor lokal yang nanti menguasai bisnis gadai. Hal ini sejalan dengan aturan permodalan yang ditetapkan OJK. Firdaus merinci, untuk aturan modal minimum gadai swasta tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 500 juta. Sedangkan tingkat provinsi berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar. "Gadai swasta ini biar jadi usaha rakyat saja. Tidak usah group konglomerat masuk ke bisnis ini," tuturnya.
Gadai swasta tertutup bagi asing
JAKARTA. Bisnis gadai swasta tertutup untuk asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis gadai swasta hanya milik investor lokal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, alasan gadai tertutup untuk investor asing karena sifat bisnisnya yang kecil. Harapannya, investor lokal yang nanti menguasai bisnis gadai. Hal ini sejalan dengan aturan permodalan yang ditetapkan OJK. Firdaus merinci, untuk aturan modal minimum gadai swasta tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp 500 juta. Sedangkan tingkat provinsi berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar. "Gadai swasta ini biar jadi usaha rakyat saja. Tidak usah group konglomerat masuk ke bisnis ini," tuturnya.