Gadai swasta wajib memiliki juru taksir



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memenuhi kebutuhan jumlah juru taksir gadai. OJK akan memberikan pelatihan dan sertifikasi juru taksir. Plus, mempersilahkan juru taksir tidak hanya bekerja untuk satu gadai swasta saja. Dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pegadaian. OJK mewajibkan gadai swasta wajib memiliki paling sedikit satu juru taksir. Tugasnya, untuk melakukan penaksiran atas barang jaminan yang dilengkapi dengan penyediaan alat-alat taksir serta daftar harga pasar barang jaminan yang wajar. Dengan jumlah gadai swasta yang berdasarkan riset OJK sebanyak 75.000 usaha. Maka, kebutuhan akan juru taksir amatlah besar. Untuk memenuhinya, OJK bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) mencetak juru taksir gadai. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menerangkan, juru taksir gadai tidak harus menjadi karyawan tetap di gadai swasta. Bisa dengan memilih jalur outsourcing. "Jadi bisa saja satu juru taksir memiliki pelanggan 20 gadai swasta. Kewajibannya gadai swasta adalah memiliki juru taksir," kata Dumoly pada Rabu (20/1). Sementara itu, pembinaan yang akan dilakukan OJK terhadap gadai swasta juga meliputi operasional perusahaan. OJK akan memastikan bahwa standard seperti operasional, sistem, keamanan, promosi gadai swasta terpenuhi. Salah satunya dengan penggunaan seragam pegawai gadai swasta. Kemudian, kantor cabang tetap dan tidak pindah. Begitu juga dengan aturan main kontrak antara gadai swasta dan nasabah sesuai dengan POJK yang segera meluncur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan