Gaduh Soal Kebijakan Papan Pemantauan Khusus, Begini Respons OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus memantau dinamika yang ada di pasar modal Indonesia yang saat ini sedang ramai soal mekanisme periodic call auction pada papan pemantauan khusus. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari Prasetyo Moerdianto menyampaikan dalam waktu dekat ini, OJK masih memantau implementasi dari papan pemantauan khusus. 

"Implementasinya sudah dibagi menjadi beberapa tahap dan ini yang terakhir. Jadi kami lihat dulu hasilnya seperti apa," jelasnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (6/6). 


Baca Juga: Waspada, IHSG Bisa Terkapar Lebih Dalam

Anton tak menampik soal dinamika yang terjadi belakangan ini. Namun dia memastikan tujuan dari kehadiran papan pemantauan khusus dengan skema periodic call auction merupakan bagian dari perlindungan investor. 

Pasalnya, tak sedikit kelompok yang merasa implementasi kebijakan anyar ini memberikan rasa perlindungan. Ini mengingat harga saham yang terus merosot dan tertutupnya order book. 

"Kami lihat dulu apakah seluruh investor yang merasa tidak dilindungi atau sebagian saja. Kami masih akan melihat hasil implementasinya apakah sesuai dengan tujuan atau tidak," tegas Anton. 

Baca Juga: Sejak Masuk FCA, Kapitalisasi Pasar Barito Renewables (BREN) Hangus Rp 511,66 Triliun

Seperti diketahui, mekanisme periodic call auction kembali menjadi buah bibir di kalangan investor karena saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk ke papan pemantauan khusus. 

 
BREN Chart by TradingView

BREN masih ke dalam papan pemantauan khusus sejak 29 Mei 2024. Saham milik konglomerat Prajogo Pangestu ini akan berada di papan anyar ini selama 30 hari setelah masuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli