Gaduh Soal Tapera, Begini Tanggapan Indonesia Property Watch



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Indonesia Property Watch (IPW).

Pengamat properti sekaligus Chief Executive Officer Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, berharap agar dana Tapera tidak menjadi modus bancakan baru bagi segelintir oknum.

Menurut Ali, dana Tapera memiliki prinsip yang bagus dan dapat menjadi salah satu penyuntik pertumbuhan industri properti sehingga masyarakat dapat membeli rumah.


"Tapera itu prinsipnya bagus, bisa jadi dana abadi perumahan bagi karyawan-karyawan," kata Ali kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/5).

Di sisi lain, ia mengkhawatirkan bahwa pengelolaan dana Tapera tidak akan memenuhi kewajibannya untuk transparan. Pasalnya, dengan dana jumbo yang dihasilkan, Tapera ini belum memiliki wakil masyarakat.

Baca Juga: Ricuh Soal Tapera, Airlangga Minta Kemenkeu dan Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi

"Tapera itu belum ada wakil masyarakat belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumen tau untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena itu dananya jumbo itu yang kedua masalah pengelolaan uangnya itu akan di serahkan ke fund manager sebagian, bahkan di fund manager itu bakal ada fee di sana itu jangan jadi dana bancakan," ungkapnya.

Terlebih, kata dia, dalam UUD Pasar Modal diatur bahwa jika ada nilai kerugian dalam investasi maka pihaknya tidak bisa disalahkan atau dimintai pertanggungjawaban.

"Kemudian ketika fund manager mengelola rugi investasinya, itu yang tanggung siapa? Karena di UUD Pasar Modal tidak ada menyalahkan fund manager kalau ada kerugian. Pasti yang menanggung masyarakat," ujarnya.

Ali menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan terbaru pemerintah terkait dana Tapera. Namun, ia meminta agar pemerintah dapat menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana Tapera tersebut.

Baca Juga: Soal Kebijakan Tapera, Begini Respons Pengembang Properti Agung Podomoro (APLN)

"Intinya bagus, kita dukung, tapi pengelolaannya harus transparan. Gimana caranya itu jadi ada rambu-rambunya, kita kontrol sama-sama, itu bisa bagus," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .