JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) guna mengawasi pelaksanaan kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Penandatanganan itu diteken keduanya di Makassar, Rabu (12/7). Yang mana, didasari pada kesamaan cara pandang dari dua belah pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam menjamin keadilan dan pemerataan usaha. Serta, memperkuat dan kemandirian ekonomi nasional melalui kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Apalagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan mengatakan, KPPU memiliki peran optimalisasi fungsi pengawasan usaha di tanah air.
Gaet Dekopin, KPPU awasi kemitraan koperasi
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) guna mengawasi pelaksanaan kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Penandatanganan itu diteken keduanya di Makassar, Rabu (12/7). Yang mana, didasari pada kesamaan cara pandang dari dua belah pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam menjamin keadilan dan pemerataan usaha. Serta, memperkuat dan kemandirian ekonomi nasional melalui kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Apalagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan mengatakan, KPPU memiliki peran optimalisasi fungsi pengawasan usaha di tanah air.