JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tujuannya agar investasi di sektor migas bisa lebih menarik. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, lewat revisi ini kementeriannya mengusulkan penghapusan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam usaha hulu migas. "Yang kami usulkan agar tetap ada, hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN-nya," katanya, kemarin.
Gaet investasi migas, aturan akan direvisi
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tujuannya agar investasi di sektor migas bisa lebih menarik. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, lewat revisi ini kementeriannya mengusulkan penghapusan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam usaha hulu migas. "Yang kami usulkan agar tetap ada, hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN-nya," katanya, kemarin.