JAKARTA. Pemerintah ingin segera mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diharapkan perubahan beleid tersebut dapat menarik minat investor di sektor hulu migas. Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menargetkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi bisa mencapai 15%. Dia menyebut, PP 79 yang dibuat saat produksi minyak masih mudah dilakukan sudah tidak relevan dengan kondisi hulu migas di Indonesia saat ini. Seperti diketahui, ladang migas di Indonesia yang bisa berproduksi rata-rata berada di wilayah yang sulit seperti wilayah laut dalam atau wilayah terpencil sehingga produksi migas menjadi semakin sulit untuk dilakukan.
Gaet investor hulu migas, PP 79 segera direvisi
JAKARTA. Pemerintah ingin segera mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diharapkan perubahan beleid tersebut dapat menarik minat investor di sektor hulu migas. Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menargetkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi bisa mencapai 15%. Dia menyebut, PP 79 yang dibuat saat produksi minyak masih mudah dilakukan sudah tidak relevan dengan kondisi hulu migas di Indonesia saat ini. Seperti diketahui, ladang migas di Indonesia yang bisa berproduksi rata-rata berada di wilayah yang sulit seperti wilayah laut dalam atau wilayah terpencil sehingga produksi migas menjadi semakin sulit untuk dilakukan.