KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (9/11) mengumumkan ada beberapa perusahaan telekomunikasi penerima hak pengelolaan frekuensi radio yang belum membayarkan biaya hak penggunaan (BHP). Perusahaan tersebut di antaranya PT First Media Tbk (KBLV) yang gagal bayar BHP sejak tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 364, 84 miliar dan BHP tahun 2018 akan jatuh tempo 17 November mendatang. Lalu PT Internux produsen modem Bolt yang juga merupakan anak usaha KBLV juga mengalami gagal bayar BHP terhitung dari 2016 hingga 2017 sebesar Rp 343,57 miliar serta tagihan BHP 2018 akan jatuh tempo pada 17 November 2018. Tidak hanya itu, PT Jasnita Telekomindo juga tercatat memiliki tanggungan pembayaran BHP sejak tahun 2016-2017 sebesar Rp 2,19 miliar dan BHP 2018 akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
Gagal bayar BHP pita lebar, perusahaan harus kembalikan frekuensi ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (9/11) mengumumkan ada beberapa perusahaan telekomunikasi penerima hak pengelolaan frekuensi radio yang belum membayarkan biaya hak penggunaan (BHP). Perusahaan tersebut di antaranya PT First Media Tbk (KBLV) yang gagal bayar BHP sejak tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 364, 84 miliar dan BHP tahun 2018 akan jatuh tempo 17 November mendatang. Lalu PT Internux produsen modem Bolt yang juga merupakan anak usaha KBLV juga mengalami gagal bayar BHP terhitung dari 2016 hingga 2017 sebesar Rp 343,57 miliar serta tagihan BHP 2018 akan jatuh tempo pada 17 November 2018. Tidak hanya itu, PT Jasnita Telekomindo juga tercatat memiliki tanggungan pembayaran BHP sejak tahun 2016-2017 sebesar Rp 2,19 miliar dan BHP 2018 akan jatuh tempo pada 17 November 2018.