Gagal bayar bunga MTN SNP Finance, begini respons Pefindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menanggapi kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. Seperti diketahui, Pefindo merupakan pihak yang memeringkat SNP Finance.

Financial Institution Ratings Director Pefindo Hendro Utomo mengatakan, peringkat yang diberikan kepada SNP Finance tersebut didasarkan pada laporan keuangan yang diterima dari perusahaan. Laporan keuangan tersebut menunjukan pertumbuhan usaha yang baik dengan rasio-rasio keuangan yang masih terjaga dengan baik.

Merujuk rilis Pefindo pada 14 Mei 2018, dari sisi total aset SNP Finance sejak 2014 hingga 2017 terus meningkat. Dari posisi 2014  jumlah aset hanya Rp 2,93 triliun, lalu naik menjadi Rp 4,75 triliun pada akhir tahun lalu. Sementara, cost to income terjaga dengan baik dari 2014 sebesar 60,9% menjadi 57,7% pada tahun lalu.


Dari sisi historikal rating SNP Finance, periode Desember 2015 hingga November 2017 mengantongi predikat idA-/stable. Lalu, pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable. Namun baru-baru ini, Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali. Pertama, pada Mei 2018, peringkat diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative. Kemudian, pada bulan yang sama, Pefindo kembali menurunkan peringkat SNP Finance menjadi idSD/selective default.

Penurunan rating tersebut karena pertimbangan SNP Finance tidak mampu membayar MTN yang diterbitkannya. Saat ini, kata Hendro, Pefindo terus memantau perkembangan dari kasus ini termasuk jadwal pembayaran kupon dan pokok MTN selanjutnya.

"Kami juga terus berupaya mengontak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan kondisi terkini walaupun sampai saat ini belum ada tanggapan. Untuk informasi selanjutnya harap menunggu rilis dari Pefindo," ujar Hendro kepada Kontan.co.id, Minggu (20/5).

Seperti diketahui, SNP Finance sudah dua kali gagal memenuhi kewajiban membayar bunga MTN. Ada dua seri MTN yang bunganya belum dibayar. Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang harusnya dibayarkan pada Senin (14/5). Jadi total kewajiban pembayaran bunga yang gagal dilaksanakan sebesar Rp 6,75 miliar.

Surat utang yang bunganya belum dibayar tersebut adalah MTN V SNP Tahap II dengan nilai pokok penerbitan Rp 200 miliar dan terbit pada Februari 2018. MTN V ini menawarkan kupon sebesar 10,5% dan akan jatuh tempo pada 9 Februari 2020. Sedangkan MTN III/2017 seri B dirilis pada November 2017 dan akan jatuh tempo pada 13 November 2019. MTN III ini dirilis senilai Rp 50 miliar dengan bunga 12,12% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini