KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menanggapi kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. Seperti diketahui, Pefindo merupakan pihak yang memeringkat SNP Finance. Financial Institution Ratings Director Pefindo Hendro Utomo mengatakan, peringkat yang diberikan kepada SNP Finance tersebut didasarkan pada laporan keuangan yang diterima dari perusahaan. Laporan keuangan tersebut menunjukan pertumbuhan usaha yang baik dengan rasio-rasio keuangan yang masih terjaga dengan baik. Merujuk rilis Pefindo pada 14 Mei 2018, dari sisi total aset SNP Finance sejak 2014 hingga 2017 terus meningkat. Dari posisi 2014 jumlah aset hanya Rp 2,93 triliun, lalu naik menjadi Rp 4,75 triliun pada akhir tahun lalu. Sementara, cost to income terjaga dengan baik dari 2014 sebesar 60,9% menjadi 57,7% pada tahun lalu.
Gagal bayar bunga MTN SNP Finance, begini respons Pefindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menanggapi kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. Seperti diketahui, Pefindo merupakan pihak yang memeringkat SNP Finance. Financial Institution Ratings Director Pefindo Hendro Utomo mengatakan, peringkat yang diberikan kepada SNP Finance tersebut didasarkan pada laporan keuangan yang diterima dari perusahaan. Laporan keuangan tersebut menunjukan pertumbuhan usaha yang baik dengan rasio-rasio keuangan yang masih terjaga dengan baik. Merujuk rilis Pefindo pada 14 Mei 2018, dari sisi total aset SNP Finance sejak 2014 hingga 2017 terus meningkat. Dari posisi 2014 jumlah aset hanya Rp 2,93 triliun, lalu naik menjadi Rp 4,75 triliun pada akhir tahun lalu. Sementara, cost to income terjaga dengan baik dari 2014 sebesar 60,9% menjadi 57,7% pada tahun lalu.