KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Permohonan diajukan lantaran Express tak memenuhi kewajibannya membayar bunga Obligasi Express I/2014. Mitra Krakatau selaku pemegang obligasi tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu. Dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, Mitra Krakatau diketahui memegang Obligasi Express I/2014 senilai Rp 2 miliar.
Gagal bayar bunga obligasi, Express Transindo (TAXI) digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Permohonan diajukan lantaran Express tak memenuhi kewajibannya membayar bunga Obligasi Express I/2014. Mitra Krakatau selaku pemegang obligasi tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu. Dalam berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, Mitra Krakatau diketahui memegang Obligasi Express I/2014 senilai Rp 2 miliar.