JAKARTA. Habis sudah kesabaran kreditur Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Tak kunjung membayar imbal hasil yang dijanjikan, Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Cipaganti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, ini memohon PKPU atas koperasi yang bermarkas di Bandung itu akhir April 2014. Dasarnya, koperasi milik Cipaganti Grup ini tak kunjung membayarkan keuntungan per Maret dan April 2014 atas investasi yang mereka tanam sesuai kesepakatan. "Awalnya, berjalan lancar pembayarannya," kata Rusli A. Ardiansyah, kuasa hukum Yetty dan Rini, kepada KONTAN akhir pekan lalu. Yetty menanamkan modal di Koperasi Cipaganti sebesar Rp 250 juta pada 7 Januari 2014. Dalam jangka waktu tiga tahun, hingga 24 Desember 2016, Koperasi Cipaganti menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4,5 juta yang dibayar tiap bulan selama 36 kali.
Gagal bayar imbal hasil, Cipaganti digugat
JAKARTA. Habis sudah kesabaran kreditur Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Tak kunjung membayar imbal hasil yang dijanjikan, Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Cipaganti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, ini memohon PKPU atas koperasi yang bermarkas di Bandung itu akhir April 2014. Dasarnya, koperasi milik Cipaganti Grup ini tak kunjung membayarkan keuntungan per Maret dan April 2014 atas investasi yang mereka tanam sesuai kesepakatan. "Awalnya, berjalan lancar pembayarannya," kata Rusli A. Ardiansyah, kuasa hukum Yetty dan Rini, kepada KONTAN akhir pekan lalu. Yetty menanamkan modal di Koperasi Cipaganti sebesar Rp 250 juta pada 7 Januari 2014. Dalam jangka waktu tiga tahun, hingga 24 Desember 2016, Koperasi Cipaganti menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4,5 juta yang dibayar tiap bulan selama 36 kali.