KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari. Hal ini menyusul dikabulkan gugatan PKPU dari Yang Mei Sheng pada Selasa (27/10) karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. "Permohonan PKPU yang kami ajukan diterima seluruhnya (oleh pengadilan)," kata Kuasa Hukum Yang Mei, Rival Anggriawan Mainur, kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10). Dengan diterimanya permohonan itu, ia berharap pihak koperasi segera membayarkan kewajibannya kepada kliennya. Apalagi, Yang Meing menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp 75,7 miliar.
Gagal bayar, Koperasi LiMa Garuda berstatus PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari. Hal ini menyusul dikabulkan gugatan PKPU dari Yang Mei Sheng pada Selasa (27/10) karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. "Permohonan PKPU yang kami ajukan diterima seluruhnya (oleh pengadilan)," kata Kuasa Hukum Yang Mei, Rival Anggriawan Mainur, kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10). Dengan diterimanya permohonan itu, ia berharap pihak koperasi segera membayarkan kewajibannya kepada kliennya. Apalagi, Yang Meing menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp 75,7 miliar.