KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera bergulir di ranah hukum setelah dua nasabah koperasi yakni Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Pracico ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan PKPU KSP Praciso terdaftar dengan nomor perkara 129/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pusat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar tanggal 26 Mei 2020. Kamis (18/6) besok, sidang keempat permohonan PKPU KSP Pracico Inti Sejahtera dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan.
Sebelumnya, sidang PKPU KSP Pracico Inti Sejahtera telah digelar tiga kali sejak awal Juni. Sidang perdana digelar awal Juni lalu dengan agenda pemeriksaan kelengkapan
legal standing. Sedangkan sidang kedua beragendakan jawaban pihak termohon. Sementara sidang ketiga dengan agenda pengajuan bukti-bukti.
Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah Oswald Silalahi dari kantor hukum Soaloan & Partners, selaku kuasa hukum dari Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati menjelaskan, pengajuan PKPU itu dilakukan lantaran koperasi belum membayarkan kewajibannya kepada dua kliennya. Esmeralda dan Ester punya simpanan berjangka, masing-masing bernilai Rp 500 juta dan Rp 600 juta. Khusus Esmeralda, simpanan tersebut sudah jatuh tempo. "Kami meminta agar kedua tagihan klien kami dengan total Rp 1,1 miliar beserta bunganya agar diberikan koperasi kepada klien kami," kata Oswald, Rabu (17/6). Ia menjelaskan, simpanan tersebut berjangka waktu satu tahun dan mendapatkan bunga setiap bulan. Lalu di akhir tahun akan jatuh tempo, sehingga koperasi wajib memberikan bunga serta mengembalikan dana simpanan ke kliennya. Kliennya, kata dia, seharusnya sudah menerima pengembalian pokok simpanan pada Februari 2020 lalu, tapi koperasi hanya membayar bunga saja. Itu juga telat, pembayaran baru dilakukan Maret 2020. "Sedangkan pokok simpanan dana berjangka, tidak dikembalikan oleh koperasi," ungkapnya. Koperasi juga menjanjikan pembayaran bulan berikutnya tapi selalu molor dan tidak ada kepastian waktu. Kliennya, justru ditawarkan jaminan aset pribadi milik ketua koperasi. "Klien kami minta uangnya dikembalikan, bukan minta jaminan aset," sesalnya. Dalam proses persidangan PKPU, koperasi berjanji membayarkan kewajiban ke Esmeralda. Sayangnya, koperasi belum beri kepastian ke Ester, apakah akan dibayar sesuai tanggal jatuh tempo atau tidak.
Baca Juga: Kena corona, pembayaran uang nasabah Koperasi Pracico macet Maka itu, Oswald berharap koperasi memperhatikan nasib nasabah yang sudah percaya menaruh uangnya di koperasi. Terlebih, kedua kliennya butuh uang untuk melanjutkan hidup dan usaha mereka. Terkait pengajuan PKPU itu, sampai berita ini diturunkan, Kontan belum mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari manajemen KSP Pracico. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi