KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia menghadapi tekanan pembayaran utang setelah Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan senilai Rp 400 miliar ke level gagal bayar (default). Keputusan ini diambil setelah Pos Indonesia tidak melunasi pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga melewati masa tenggang pembayaran yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam pengumuman tertanggal 22 Oktober 2026, Fitch kembali menurunkan peringkat surat utang Pos Indonesia yang akan jatuh tempo pada 28 Desember 2027 menjadi 'D(idn)' dari sebelumnya 'C(idn)'. Peringkat 'D(idn)' menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran utang yang dinilai telah mengalami gagal bayar. Fitch menjelaskan, penurunan peringkat tersebut dilakukan karena Pos Indonesia tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kupon hingga berakhirnya masa tenggang selama 14 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo. Berdasarkan ketentuan pemeringkatan Fitch, kegagalan membayar bunga atau pokok utang sesuai jadwal, termasuk setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai gagal bayar.
Gagal Bayar Kupon Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia ke Level Default
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia menghadapi tekanan pembayaran utang setelah Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan senilai Rp 400 miliar ke level gagal bayar (default). Keputusan ini diambil setelah Pos Indonesia tidak melunasi pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga melewati masa tenggang pembayaran yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam pengumuman tertanggal 22 Oktober 2026, Fitch kembali menurunkan peringkat surat utang Pos Indonesia yang akan jatuh tempo pada 28 Desember 2027 menjadi 'D(idn)' dari sebelumnya 'C(idn)'. Peringkat 'D(idn)' menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran utang yang dinilai telah mengalami gagal bayar. Fitch menjelaskan, penurunan peringkat tersebut dilakukan karena Pos Indonesia tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kupon hingga berakhirnya masa tenggang selama 14 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo. Berdasarkan ketentuan pemeringkatan Fitch, kegagalan membayar bunga atau pokok utang sesuai jadwal, termasuk setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai gagal bayar.
TAG: