JAKARTA. Lagi, perusahaan investasi emas mengalami kasus gagal bayar. Kali ini, kasus gagal bayar itu menimpa PT Trimas Mulia. Tak sampai dua tahun berdiri, Trimas Mulia mengalami kesulitan membayar fee bulanan para nasabahnya. Para nasabah yang habis kesabaran pun melaporkan Direktur PT Trimas Mulia, Yoga Dendawancana ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang nasabah. Menurut keterangan salah seorang nasabah, Hendi, jumlah nasabah PT Trimas Mulia mencapai 4000 orang. Semuanya berasal dari kota Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, dan Bali. Masalah bermula ketika perusahaan yang berdiri awal Desember 2011 ini tak membayarkan dana nasabahnya. Nasabah yang mempunyai investasi 2,4 kilogram emas ini tak menerima bonus bulanan sebesar 3% sejak Maret 2013. "Saya sudah tidak terima bayaran dari Maret 2013. Padahal, setahu saya Trimas masih melakukan penjualan hingga April,” katanya kepada KONTAN, Sabtu (15/6).
Gagal bayar, nasabah pidanakan bos Trimas Mulia
JAKARTA. Lagi, perusahaan investasi emas mengalami kasus gagal bayar. Kali ini, kasus gagal bayar itu menimpa PT Trimas Mulia. Tak sampai dua tahun berdiri, Trimas Mulia mengalami kesulitan membayar fee bulanan para nasabahnya. Para nasabah yang habis kesabaran pun melaporkan Direktur PT Trimas Mulia, Yoga Dendawancana ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang nasabah. Menurut keterangan salah seorang nasabah, Hendi, jumlah nasabah PT Trimas Mulia mencapai 4000 orang. Semuanya berasal dari kota Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, dan Bali. Masalah bermula ketika perusahaan yang berdiri awal Desember 2011 ini tak membayarkan dana nasabahnya. Nasabah yang mempunyai investasi 2,4 kilogram emas ini tak menerima bonus bulanan sebesar 3% sejak Maret 2013. "Saya sudah tidak terima bayaran dari Maret 2013. Padahal, setahu saya Trimas masih melakukan penjualan hingga April,” katanya kepada KONTAN, Sabtu (15/6).