KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terbelit masalah gagal bayar obligasi anak usahanya berbuntut panjang, akhirnya pendiri dan pemegang saham Duniatex Group Sumitro mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Permohonan PKPU diajukan oleh Sumitro secara sukarela di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (25/9) dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg. “Menetapkan PKPU sementara terhadap Sumitro (Pemohon PKPU) untuk jangka waktu paling ama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” tulisnya dalam petitum permohonannya. Baca Juga: Siap dimintai keterangan Bareskrim, kreditur Duniatex bilang pemberian kredit prudent
Gagal bayar obligasi berbuntut panjang, pendiri Duniatex memohon PKPU sukarela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah terbelit masalah gagal bayar obligasi anak usahanya berbuntut panjang, akhirnya pendiri dan pemegang saham Duniatex Group Sumitro mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Permohonan PKPU diajukan oleh Sumitro secara sukarela di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (25/9) dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg. “Menetapkan PKPU sementara terhadap Sumitro (Pemohon PKPU) untuk jangka waktu paling ama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” tulisnya dalam petitum permohonannya. Baca Juga: Siap dimintai keterangan Bareskrim, kreditur Duniatex bilang pemberian kredit prudent