Gagal Bayar Peminjam Fintech Lending Tingkatkan Urgensi Penggunaan Asuransi Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bayang-bayang atas gagal bayar peminjam di fintech lending masih terlihat. Dampaknya, pemberi dana atau kerap dikenal sebagai lender menjadi was-was dana investasinya tak kembali.

Adapun, hal tersebut sudah terjadi pada beberapa fintech lending yang kabarnya mengalami keterlambatan. Misalnya, iGrow yang memiliki TKB90 di level 93,71% dan sudah banyak keluhan lender yang menghiasi kolom komentar aplikasi iGrow di Playstore karena tidak mendapatkan pengembalian dana.

“Beberapa proyek pendanaan sudah kami sampaikan solusinya melalui fitur informasi di aplikasi iGrow. Sedangkan untuk proyek lainnya masih dalam tahap penyelesaian masalah dan verifikasi oleh tim collection kami,” ujar jubir iGrow Maretha.


Secara industri, TKB90 fintech P2P lending tercatat ada di level 97,11% per Agustus 2022 berdasarkan data OJK. Tapi perlu diingat karena angka tersebut mengalami tren penurunan sejak Mei 2022 yang ada di level 97,72%.

Sejatinya, mitigasi risiko terhadap gagal bayar pinjaman di fintech P2P lending bisa dilakukan dengan menjaminkan di asuransi kredit. Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Nikolas Tambunan pun menyadari perlunya hal tersebut.

Baca Juga: Mandiri Capital Indonesia Mulai Mengurangi Pendanaan di Fintech P2P Lending

Ivan bilang saat ini memang tidak ada kewajiban dari regulator agar pinjaman harus menggunakan asuransi kredit. Hanya saja, regulator dalam hal ini OJK telah mewajibkan melakukan mitigasi risiko,

Credit insurance memberikan rasa aman bagi lenders karena bila terjadi gagal bayar dana mereka terproteksi,” ujar Ivan.

Ivan yang juga merupakan CEO Akseleran ini bilang sebagian besar fintech lending saat ini punya kerjasama asuransi kredit, tapi penggunaannya belum tentu ke semua pinjaman.

Di Akseleran sendiri, Ivan bilang semua pinjaman terproteksi asuransi dengan proteksi sebesar 99% dari pokok pinjaman. Oleh karenanya, saat ini TKB90 yang dimiliki terjaga di level 99,58%.

“Pernah kita lakukan klaim paling besar Rp 2 miliar sesuai jumlah maksimal pinjaman, Klaimnya 99% dari nilai outstanding,” jelas Ivan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AFPI Kusersyansyah juga pernah menyebutkan bahwa biaya-biaya layanan yang termasuk untuk asuransi bila ada itu merupakan bagian dari bunga pinjaman yang saat ini diatur 0,4% per hari.

Baca Juga: Ternyata, Industri Fintech Lending hanya Dikuasai oleh 40% Penyelenggara

Dari sisi penyedia asuransi kreditnya, CEO Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana bilang bahwa asuransi kredit untuk fintech lending di Simas Insurtech mengalami kenaikan premi dibanding tahun lalu, sayangnya dia enggan memberikan detail kenaikannya.

Adapun, premi asuransi kredit di Simas Insurtech sendiri berkontribusi sekitar 30% dari total premi. Per September 2022, pihanya telah mencatatkan premi senilai Rp 800 miliar.

“Secara persentase klaim relatif sama hanya jumlahnya aja naik karena preminya memang ada kenaikan,” ujar Teguh.

Sementara itu, Teguh melihat kenaikan premi yang terjadi saat ini juga ditopang oleh beberapa akun baru yang berasal dari fintech lending masuk di tahun ini. Asumsinya, pemain-pemain fintech lending pun mulai menyadari perlunya asuransi kredit untuk mitigasi risiko.

“saya percaya di industri P2P lending hampir semua menggunakan asuransi kredit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari