KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Melansir pengumuman No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP2/02-2025 tanggal 18 Februari, saham WIKA disuspensi lantaran perseroan menunda pembayaran pokok surat utang yang jatuh tempo hari ini. Suspensi itu didasarkan pada dua dokumen utama. Pertama, Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.
Gagal Bayar Pokok Obligasi, Saham WIKA Kembali Disuspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Melansir pengumuman No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP2/02-2025 tanggal 18 Februari, saham WIKA disuspensi lantaran perseroan menunda pembayaran pokok surat utang yang jatuh tempo hari ini. Suspensi itu didasarkan pada dua dokumen utama. Pertama, Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.