Gagal Bayar Sukuk Rp 1 Triliun, Fitch Pangkas Rating Utang Pos Indonesia Jadi Default



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fitch Ratings kembali menurunkan peringkat utang PT Pos Indonesia. Kali ini, lembaga pemeringkat tersebut memangkas peringkat sukuk senior tanpa jaminan senilai Rp 1 triliun menjadi D(idn) atau Default dari sebelumnya C(idn), setelah perusahaan ini gagal membayar imbal hasil sukuk hingga melewati masa tenggang pembayaran yang ditetapkan.

Fitch Ratings Indonesia dalam rilis pada  3 November 2026 menyatakan penurunan peringkat tersebut dipicu oleh kegagalan Pos Indonesia membayar cicilan imbal hasil ijarah untuk sukuk tranche I yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Perseroan tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga berakhirnya masa tenggang selama 14 hari kerja sesuai ketentuan kontrak.

Dengan keputusan terbaru ini, seluruh penerbitan surat utang Pos Indonesia tercatat telah mengalami gagal bayar atau default. Sukuk tranche I yang kini diturunkan peringkatnya merupakan penerbitan terakhir yang masih tercatat mengalami gagal bayar dan belum diselesaikan kewajiban pembayarannya.


Baca Juga: Pengendali Saham Nusa Konstruksi (DGIK) Jual 25% Kepemilikan ke Tokyu Construction

Sukuk tranche I tersebut terdiri atas seri A, B, dan C, masing-masing dengan tanggal jatuh tempo pada 8 Januari 2028, 2030, dan 2032.

Fitch menegaskan bahwa kegagalan membayar bunga maupun pokok utang sesuai tanggal jatuh tempo dan persyaratan instrumen, termasuk setelah melewati masa tenggang yang berlaku, dikategorikan sebagai gagal bayar. Kondisi tersebut dapat tercermin melalui peringkat RD (Restricted Default) maupun D (Default).

Penurunan peringkat terbaru ini melanjutkan serangkaian tekanan terhadap profil kredit Pos Indonesia. Pada 18 September 2026, Fitch lebih dahulu memangkas peringkat jangka panjang nasional perseroan menjadi RD(idn) dari C(idn), sekaligus menurunkan peringkat sukuk tranche II menjadi D(idn) dari C(idn) akibat kegagalan pembayaran imbal hasil ijarah yang belum diselesaikan.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, Fitch juga menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' setelah perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon.

Di tengah kondisi tersebut, Pos Indonesia telah mengumumkan pembatalan rapat pemegang sukuk dan obligasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2026. Pembatalan dilakukan karena perseroan masih menunggu penyelesaian laporan keuangan audit final.

Manajemen Pos Indonesia memperkirakan rapat dengan para pemegang surat utang tersebut dapat diselenggarakan kembali sebelum akhir 2026.

Fitch menyatakan peringkat Pos Indonesia masih berpotensi menghadapi tekanan lebih lanjut apabila perseroan memulai proses perlindungan kepailitan. Langkah tersebut dapat memicu penurunan peringkat menjadi 'D(idn)'.

Sebaliknya, Fitch membuka peluang untuk mengevaluasi kembali profil kredit dan peringkat surat utang Pos Indonesia apabila proses restrukturisasi utang berhasil diselesaikan atau terdapat penyelesaian yang sukses atas kewajiban pembayaran yang saat ini mengalami gagal bayar.

Baca Juga: Suahasil: Kementerian Keuangan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI

Sebagai informasi, Pos Indonesia merupakan perusahaan milik penuh negara yang mengemban mandat penyediaan layanan pos dan logistik secara nasional. Berdiri sejak 1746, perusahaan telah mengembangkan bisnisnya ke berbagai layanan, mulai dari kurir, logistik, jasa keuangan hingga pelayanan publik, khususnya di wilayah terpencil dan kurang terlayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News