Gagal Bayar Terpa Fintech Lending, Nilai Proporsi Lender Individu Diprediksi Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan permasalahan gagal bayar. Banyak lender yang mengaku uang pendanaan mereka tak juga dikembalikan platform fintech P2P lending.

Berdasarkan fenomena gagal bayar itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai lender individu akan lebih berminat keluar dari bisnis fintech P2P lending ketimbang lender institusi.

"Proporsi lender individu akan makin menurun, digantikan lender institusi. Sekarang, proporsinya saja di angka 20%, relatif kecil," katanya kepada Kontan, Minggu (14/1).


Baca Juga: Antisipasi Kredit Macet Meningkat, Fintech Maucash Terapkan Strategi Ini

Nailul berpendapat bagi lender institusi tak masalah untuk melakukan pendanaan di industri fintech P2P lending. Sebab, mereka juga pasti ada mitigasi yang cukup baik untuk mengantisipasi risiko yang ditimbulkan. 

"Berbeda dengan institusi, lender individu masih sangat rentan dirugikan dalam P2P lending. Mereka tertekan dua hal, risiko gagal bayar dan bunga pengembalian yang sekarang tertekan karena ada aturan OJK. Risiko gagal bayar mereka tidak dilindungi oleh asuransi. Mereka juga sangat mungkin keluar karena bunga pengembalian investasi juga rendah," ungkapnya.

Nailul berpandangan lender individual akan berpikir lebih baik mereka menaruh uang di instrumen investasi yang relatif aman walaupun bunganya tidak terlampau tinggi. Dia menyebut dahulu lender masuk ke pinjol karena bunga yang sangat tinggi walaupun risikonya tinggi. 

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantui TaniFund, OJK Ungkap Perkembangannya

"Sekarang tidak, bunga terbatas, tetapi risikonya tetap tinggi," kata Nailul.

Sebagai informasi, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 dalam kondisi terjaga di level 2,81% pada November 2023, sedangkan Oktober 2023 sebesar 2,89%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli