KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kini, BSU sudah memasuki tahap keenam. Bantuan langsung tunai ini bernilai Rp 600.000 dan disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia. Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, BSU tahap 6 gagal cair pada Senin (17/10/2022).
Mengapa demikian? Lantas, kapan BSU tahap 6 cair?
Jadwal pencairan BSU tahap 6
Saat dikonfirmasi, Anwar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima data pekerja penerima BSU tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan. "Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Anwar kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022). Untuk itu, seperti pada tahap-tahap sebelumnya, Kemnaker baru bisa memberikan bantuan subsidi gaji setelah menerima data pekerja.
Baca Juga: BSU Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Sudah Cair, Ini Caranya Data pekerja itu kemudian akan diserahkan kepada pihak bank dan PT Pos Indonesia untuk dicairkan kepada para penerima. Adapun saat ditanya kapan BSU tahap 6 akan cair, Anwar mengatakan masih belum bisa memastikan. "Kami tunggu data BPJS (Ketenagakerjaan) dan mudah-mudahan segera," ungkap Anwar.
Cek penerima BSU
Sembari menunggu pencairan tahap 6, pekerja dapat melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU atau bukan. Pengecekan dapat dilakukan dua cara, yakni melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya: 1. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkahnya: - Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. - Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?". - Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini. - Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar. - Login dan lengkapi kembali data diri. - Apabila terdaftar sebagai penerima BSU maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
Baca Juga: BSU 2022 Anda Belum Cair? Ini Cara Komplain dan Nomor WhatsApp BSU Kemnaker "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id." Namun, apabila tidak terdaftar maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." Editor: Barratut Taqiyyah Rafie