Gagal dijegal Apple, Samsung melenggang di AS



NEW YORK. Titik damai antara dua produsen smartphone dunia masih jauh. Selain saling menggugat atas hak cipta, Apple dan Samsung juga saling blokir area penjualan.

Kali ini, perusahaan Korea Selatan (Korsel) menang selangkah. Hakim pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menolak tuntutan perusahaan teknologi Apple untuk melarang penjualan telepon pintar buatan Samsung.

Sebelumnya, Apple mengajukan tuntutan setelah juri dalam sidang di pengadilan Agustus lalu memutuskan bahwa produk-produk Samsung melanggar paten Apple untuk produk iPhone dan iPad.


Pengadilan menghukum Samsung membayar US$1,05 miliar atas kerugian yang dialami Apple. Tetapi hakim pengadilan federal menegaskan tidak ada bukti cukup yang menunjukkan pelanggaran paten mempengaruhi penjualan Apple di Amerika.

"Telepon-telepon yang dipermasalahkan dalam kasus ini mempunyai berbagai macam fitur, hanya sedikit saja fitur yang berada di bawah paten Apple," kata Hakim Lucy Koh dalam putusannya hari Senin malam (17/12).

Apple kalah di Inggris

Hakim melihat, konsumen akan dirugikan bila pengadilan melarang penjualan Samsung di Amerika Serikat.

Apple dan Samsung terlibat kasus hukum di sejumlah negara. Apple kalah dalam tingkat banding di Inggris dan memutuskan Samsung tidak melanggar hak rancangannya.

Pengadilan Tinggi Inggris juga meminta Apple menerbitkan pernyataan di situs internet perusahaan teknologi itu dan berisi pengakuan bahwa Samsung tidak melanggar paten rancangan Apple.

Di AS, larangan penjualan Galaxy Nexus dan tablet komputer Galaxy Tab 10.1 buatan Samsung di Amerika Serikat juga dicabut pada Oktober lalu.

Editor: