JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji sanksi atau denda bagi penyedia platform media sosial yang tidak bisa memfilter berita atau informasi bersifat kebencian, provokasi, dan hoax atau fitnah. Opsi ini dibahas dalam rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis (29/12/2016) kemarin. "Mereka (media sosial) kan yang harusnya punya sistem internal di media sendiri untuk segera mencabut berita-berita yang kategorinya tadi, fitnah, hate speech, selain memang harus ada denda supaya ada efek jera," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Teten mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap penyedia platform media sosial. Denda semacam ini, kata dia, sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Jerman.
Gagal filter konten hoax, medsos mungkin didenda
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji sanksi atau denda bagi penyedia platform media sosial yang tidak bisa memfilter berita atau informasi bersifat kebencian, provokasi, dan hoax atau fitnah. Opsi ini dibahas dalam rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Kamis (29/12/2016) kemarin. "Mereka (media sosial) kan yang harusnya punya sistem internal di media sendiri untuk segera mencabut berita-berita yang kategorinya tadi, fitnah, hate speech, selain memang harus ada denda supaya ada efek jera," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2016). Teten mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap penyedia platform media sosial. Denda semacam ini, kata dia, sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Jerman.