Gagal jalani PKPU, akhirnya Benangsari pailit



JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Benangsari Indahtextindo telah berakhir. Setelah menempuh masa PKPU selama 270 hari seperti yang sesuai amanat Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, namun perusahaan tekstil itu tak mampu lolos dari jerat pailit. Pasalnya proses PKPU yang dilalui tak membuahkan hasil kesepakatan perdamaian soal sengketa utang.

Kuasa hukum Benangsari Caesar Aidil Fitri mengatakan, putusan pailit tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Juli 2014 yang lalu. Alasan majelis hakim memutuskan pailit adalah karena tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan antara debitur dan kreditur selama proses PKPU. 

Karena sudah pailit, pengadilan mengangkat Arman Hanis, Heru Sunaryo dan Imran Nating sebagai pengurus PKPU. Sebelumnya, Arman dan Heru adalah pengurus PKPU. Namun pengadilan menambahkan satu orang lagi yakni Imran untuk menjadi kurator pailit Benangsari.


Caesar mengatakan, sebenarnya mayoritas kreditur konkuren sudah setuju atas proposal perdamaian disusun secara serius dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Tapi kreditur separatis atau kreditur yang memiliki hak jaminan, yakni PT Bank Mandiri Tbk, belum juga sepakat dengan poin-poin proposal perdamaian. "Tapi meskipun sudah pailit, kami masih optimis bisa tercapai perdamaian," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (20/8).

Caesar menuturkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selain melakukan upaya kasasi, Benangsari juga berusaha membuat proposal baru dengan mengakomodir kemauan Bank Mandiri melalui proses negosiasi sesuai dengan kemampuan Benangsari juga.

Dengan demikian, Benangsari masih optimis dapat mencapai perdamaian selama proses pailit dijalankan oleh pengurus. Apalagi tujuan utama pailit adalah untuk mengembalikan uang para kreditur. Benangsari masih optimis dapat menyelesaikan kasus ini tanpa kurator harus melakukan lelang aset.

Salah seorang kurator, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah menggelar rapat kreditur pertama pasca dinyatakan pailit, pada hari Senin (18/8) yang lalu. Dalam rapat kreditur tersebut, tim kurator memperkenalkan diri kepada para kreditur. Dalam rapat itu juga, kurator meminta agar kreditur segera mengajukan tagihan mereka. 

"Batas waktu pengajuan tagihan sampai 25 Agutus dan rapat verifikasi utang dijadwalkan pada 15 September 2014," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Mandiri sempat mengajukan PKPU terhadap Benangsari karena ada utang dalam bentuk fasilitas kredit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Oktober 2013. 

Tidak berselang lama, pada 21 Oktober 2013 juta, Benangsari justru memohonkan PKPU atas diri sendiri. Karena waktu sidang PKPU yang diizinkan oleh UU hanya 20 hari pasca didaftarkan, maka PN Jakarta Pusat pun memutus mengabulkan permohonan PKPU Benangsari kepada dirinya sendiri dengan mengangkat pengurus yang diajukan Benangsari.

Benangsari mengakui memiliki utang kepada sepuluh kreditur.Rinciannya adalah Bank Mandiri dengan sisa utang pokok US$ 42,04 juta, Dwi Makmur Rp 7,77 juta, PT Conitex Sonoco Rp 45,5 juta, PT Karya Mulya Teknikindo Rp 33,64 juta, PT Pimurho Rp 27,33 juta, Surya Jaya PD Rp 28,52 juta, PD Hasil Lestari Rp 13,5 juta, PD Samudra Indonesia Rp 21,16 juta, Tanjung Anom Sejati Rp 220,12 juta, serta Indosehat Rp 15,65 juta. 

Benangsari mengakui mengalami kesulitan menjual barang-barang hasil produksinya sebagai dampak krisis ekonomi global. Hal ini berakibat pada berkurangnya kemampuan perusahaan membayar kewajibannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto