JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Benangsari Indahtextindo telah berakhir. Setelah menempuh masa PKPU selama 270 hari seperti yang sesuai amanat Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, namun perusahaan tekstil itu tak mampu lolos dari jerat pailit. Pasalnya proses PKPU yang dilalui tak membuahkan hasil kesepakatan perdamaian soal sengketa utang. Kuasa hukum Benangsari Caesar Aidil Fitri mengatakan, putusan pailit tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Juli 2014 yang lalu. Alasan majelis hakim memutuskan pailit adalah karena tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan antara debitur dan kreditur selama proses PKPU. Karena sudah pailit, pengadilan mengangkat Arman Hanis, Heru Sunaryo dan Imran Nating sebagai pengurus PKPU. Sebelumnya, Arman dan Heru adalah pengurus PKPU. Namun pengadilan menambahkan satu orang lagi yakni Imran untuk menjadi kurator pailit Benangsari.
Gagal jalani PKPU, akhirnya Benangsari pailit
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Benangsari Indahtextindo telah berakhir. Setelah menempuh masa PKPU selama 270 hari seperti yang sesuai amanat Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, namun perusahaan tekstil itu tak mampu lolos dari jerat pailit. Pasalnya proses PKPU yang dilalui tak membuahkan hasil kesepakatan perdamaian soal sengketa utang. Kuasa hukum Benangsari Caesar Aidil Fitri mengatakan, putusan pailit tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Juli 2014 yang lalu. Alasan majelis hakim memutuskan pailit adalah karena tidak tercapai perdamaian atau kesepakatan antara debitur dan kreditur selama proses PKPU. Karena sudah pailit, pengadilan mengangkat Arman Hanis, Heru Sunaryo dan Imran Nating sebagai pengurus PKPU. Sebelumnya, Arman dan Heru adalah pengurus PKPU. Namun pengadilan menambahkan satu orang lagi yakni Imran untuk menjadi kurator pailit Benangsari.