JAKARTA. PT Bosaeng Jaya gagal menjalan proses perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) yang telah disetujui para krediturnya. Akibatnya, salah satu kreditur Bosaeng yakni PT Bitupack asal Tangerang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Dan pada 15 Juli 2014 , Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan Bosaeng dalam keadaan pailit. Kuasa hukum PT Bitupack, Syairul Irwanto mengatakan kliennya memiliki tagihan sebesar Rp 1,6 miliar kepada Bosaeng. Awalnya perjanjian perdamaian itu dijalankan oleh Bosaeng, tapi pada bulan keempat dan kelima, Bosaeng gagal menjalankan kewajibannya. "Dengan alasan itu, kami mengajukan pembatalan perdamaian dan majelis hakim memutus Bosaeng pailit," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat akhir pekan lalu. Dengan putusan tersebut, Majelis hakim mengangkat Yuhelson dan Nuzul Hakim sebagai kurator pailit. Rapat kreditur pertama pasca dinyatakan pailit dilaksanakan pada Kamis (14/8) di PN Jakarta Pusat. Salah seorang kurator, Yuhelson mengatakan dalam rapat kreditur perdana tersebut, pihaknya memperkenalkan diri kepada para kreditur. "Kami juga menyampaikan apa saja yang perlu dipersiapkan kreditur untuk menyampaikan tagihan mereka," tuturnya.
Gagal jalankan perdamaian, Bosaeng Jaya pailit
JAKARTA. PT Bosaeng Jaya gagal menjalan proses perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) yang telah disetujui para krediturnya. Akibatnya, salah satu kreditur Bosaeng yakni PT Bitupack asal Tangerang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Dan pada 15 Juli 2014 , Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan Bosaeng dalam keadaan pailit. Kuasa hukum PT Bitupack, Syairul Irwanto mengatakan kliennya memiliki tagihan sebesar Rp 1,6 miliar kepada Bosaeng. Awalnya perjanjian perdamaian itu dijalankan oleh Bosaeng, tapi pada bulan keempat dan kelima, Bosaeng gagal menjalankan kewajibannya. "Dengan alasan itu, kami mengajukan pembatalan perdamaian dan majelis hakim memutus Bosaeng pailit," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat akhir pekan lalu. Dengan putusan tersebut, Majelis hakim mengangkat Yuhelson dan Nuzul Hakim sebagai kurator pailit. Rapat kreditur pertama pasca dinyatakan pailit dilaksanakan pada Kamis (14/8) di PN Jakarta Pusat. Salah seorang kurator, Yuhelson mengatakan dalam rapat kreditur perdana tersebut, pihaknya memperkenalkan diri kepada para kreditur. "Kami juga menyampaikan apa saja yang perlu dipersiapkan kreditur untuk menyampaikan tagihan mereka," tuturnya.