KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya mendapat tolakan dari pemegang polis. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya. Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut gugatan itu telah melewati tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun Ia menyatakan tanggapan itu belum menjawab substansi gugatan. “Pada pokoknya, kalau lihat sekilas jawaban mereka, ada keengganan untuk membayar. Hasil mediasi pun jeblok, mengingat tidak ada skema apapun yang tawarkan Jiwasraya yang diwalikan OJK dan Kemenkeu. Ada beberapa tawarkan tapi tidak berbeda jauh dengan skema yang mereka telah disampaikan,” ujar Ebeneser kepada Kontan.co.id pada Selasa (29/12).
Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya mendapat tolakan dari pemegang polis. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya. Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut gugatan itu telah melewati tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun Ia menyatakan tanggapan itu belum menjawab substansi gugatan. “Pada pokoknya, kalau lihat sekilas jawaban mereka, ada keengganan untuk membayar. Hasil mediasi pun jeblok, mengingat tidak ada skema apapun yang tawarkan Jiwasraya yang diwalikan OJK dan Kemenkeu. Ada beberapa tawarkan tapi tidak berbeda jauh dengan skema yang mereka telah disampaikan,” ujar Ebeneser kepada Kontan.co.id pada Selasa (29/12).