JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk mempailitkan Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kandas. Pasalnya, majerli hakim menolak permohonan pailit yang diajukan wasit industri keuangan itu. Menurut pertimbangan majelis, meski permohonan pailit tersebut telah memenuhi syarat materil dan formil, namun permohonan tersebut kabur dan tidak jelas. " Terdapat kesalahan penyebutan izin usaha atas nama termohon (ASM) yang diulang lebih dari satu kali," ungkap ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusan, Kamis (28/4). Sehingga majelis menilai permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan OJK tidak merujuk pada data yang valid dan benar. Hal itu terdapat pada angka 1 halaman 3 pada berkas permohonan, ASM dinyatakan sebagai perusahaan asuransi yang memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-409/KM.017/1996 pada 11 Juni 1996. Padahal, ASM mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-579/KMK.017/1997 pada 13 November 1997.
Gagal pailitkan ASM, OJK siap kasasi
JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk mempailitkan Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kandas. Pasalnya, majerli hakim menolak permohonan pailit yang diajukan wasit industri keuangan itu. Menurut pertimbangan majelis, meski permohonan pailit tersebut telah memenuhi syarat materil dan formil, namun permohonan tersebut kabur dan tidak jelas. " Terdapat kesalahan penyebutan izin usaha atas nama termohon (ASM) yang diulang lebih dari satu kali," ungkap ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusan, Kamis (28/4). Sehingga majelis menilai permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan OJK tidak merujuk pada data yang valid dan benar. Hal itu terdapat pada angka 1 halaman 3 pada berkas permohonan, ASM dinyatakan sebagai perusahaan asuransi yang memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-409/KM.017/1996 pada 11 Juni 1996. Padahal, ASM mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-579/KMK.017/1997 pada 13 November 1997.