KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memberlakukan aturan mengenai Registrasi Nomor Seluler Prabayar Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pengguna ponsel yang menggunakan nomor prabayar anyar maupun yang sudah lama harus melakukan registrasi sesuai dengan aturan tersebut. Tata cara registrasi dari semua operator sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun, kesalahan teknis masih ditemukan banyak pengguna nomor pra bayar ketika melakukan registrasi pada salah satu operator. Namun ada pengguna lainnya yang berhasil melakukan registrasi ulang.
Gagal registrasi nomor pra bayar ponsel, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memberlakukan aturan mengenai Registrasi Nomor Seluler Prabayar Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pengguna ponsel yang menggunakan nomor prabayar anyar maupun yang sudah lama harus melakukan registrasi sesuai dengan aturan tersebut. Tata cara registrasi dari semua operator sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun, kesalahan teknis masih ditemukan banyak pengguna nomor pra bayar ketika melakukan registrasi pada salah satu operator. Namun ada pengguna lainnya yang berhasil melakukan registrasi ulang.