Gagal selesaikan utang dengan aset, MYRX tawarkan debt equity swap



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  PT Hanson International Tbk (MYRX) mengaku tak bisa menyelesaikam kewajiban pembayaran utang yang melilitnya, termasuk dengan upaya penyelesaian asset settlement.

Dalam surat kepada seluruh kreditur dan pemegang short term borrowing (STB) serta medium term notes (MTN) MRYX, tertanggal 19 Februari 2020, Direktur Hanson International Rony Agung Suseno menyatakan bahwa untuk saat ini, MYRX tak memungkinkan  bisa melakukan asset settlement dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur, pemegang STB dan juga pemegang MTN MRYX.

Direktur MRYX itu dalam surat yang dimiliki kontan.co.id itu beralasan, asset settlement tak mungkin dilakukan karena:

  1. Tanah-tanah belum terinvetarisir dengan baik, sementara ada beberapa yang disita oleh Kejaksaan Agung
  2. Proses serah terima memakan waktu 3 sampai 5 tahun
  3. Harga tanah atau kaveling saat ini  dirasa kurang menguntunhkan pihak kreditur.

Oleh karena itu, kata Rony dalam suratnya, MYRX menawarkan penyelesaikan utang dengan skema baru yakni dengan kepemilikan saham atau debt to equity swap dengan syarat, 

Pertama, penambahan modal non HMETD ini dimungkinan sesuai aturan OJK tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dulu.

Kedua, Konversi utang dengan saham sesuai mengikuti aturan BEI terkait harga teoritis. Ketiga, Saat harga perseroan di titik terendah yakni Rp 50, menurut perseroan hal ini sangat adil karena harga saham tidak akan turun lagi. Terakhir, apabila STB dan MTN terkonversi dengan saham, maka posisi menjadi baik (debt equity ratio menjadi lebih rendah) sehingga perseroan menjadi lebih sehat dan kemungkinan harga saham akan naik lagi dan capital gain bisa didapatkan oleh pemegang saham baru tersebut.     

Direktur MYRX Rony meminta para kreditur, pemegang STB dan MTN memakluminya mengingat kondisi perusahaan saat ini. Dus, tak pelak dengan opsi ini, para kreditur dan pemegang STB dan MTN MRYX nampaknya harus mengulur sabar agar duitnya bisa kembali. 

Dalam catatan kontan.co.id. Hanson International juga tercatat mengalami gagal bayar terhadap dua medium term notes (MTN). Pertama, MTN Syariah Mudhabarah PT Bintang Baja Hitam yang diterbitkan oleh PT Armidian Karyatama Tbk. Perusahaan mengalami gagal bayar bunga pada 3 Desember 2019 sebesar Rp 3 miliar.  

Kedua, perusahaan mengalami gagal bayar bunga MTN PT Emco Asset Management yang diterbitkan oleh PT Blessindo Terang Jaya.Pada April 2017, Blessindo menerbitkan surat utang senilai Rp 300 miliar dengan suku bunga pada tahun pertama 5%, tahun kedua sebesar 10% dan tahun ketiga sebesar 25,5% per tahun dan terutang setiap kuartal. 

Selain itu, MYX juga memiliki utang ke individu sebesar Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur.

Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke  para kreditur sesuai tanggal  jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9%-12% per tahun.

Dalam laporan keuangan  PT Hanson Internasional Tbk  per 30 September 2019, Hanson menyebut berdasarkan perjanjian utang, kreditur memiliki opsi untuk pelunasan dalam bentuk kas atau produk properti milik grup perusahaan Benny Tjokrosaputro alian Bentjok.

Hanya, selain pinjaman individu, Hanson  juga memiliki kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun ke beberapa pihak, termasuk perbankan. Jika ditotal, pinjaman jangka pendek dengan masa jatuh tempo kurang setahun dari perusahaan Benny Tjokro ini sebesar Rp 3,6 triliun.  

Merujuk laporan keuangan Hanson 30 September 2019: perincian pinjaman jangka pendek atau kurang dari setahun sebagai berikut:

Liabilitas Jangka Pendek

-Utang usaha Rp 29 miliar 

-Utang lain-lain Rp 70,5 miliar

-Liabilitas yang masih harus dibayar Rp 122,5 miliar

Utang ke perbankan Jangka Pendek

1.Bank Mayapada Rp 296, 1 miliar

2.Bank Capital Indonesia Rp 64 miliar

3.Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Rp 67,6 miliar

4. Bank MNC Internasional Rp 22,7 miliar

5. Pinjaman bank Jangka Panjang Rp 35 miliar

6. Pinjaman individual Rp 2,5 triliun

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana