JAKARTA. PT Gagan Indonesia akan menyusun proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya ke para kreditur. Hal itu menyusul diterimanya permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan Gagan Indonesia sebagai jawaban permohonan pailit dari salah satu krediturnya RSH Holdings Pte Ltd. Ketua majelis hakim Endah mengatakan, permohonan PKPU Gagan Indonesia itu telah sesuai dengan Pasal 222 ayat 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apalagi dalam hal ini, Gagan Indonesia ingin memperkirakan dan menghitung utang-utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebab, dalam persidangan Gagan Indonesia terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Meski, belum diketahui berapa jumlah utang-utangnya itu. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara PT Gagan Indonesia selama 43 hari," kata Endah dalam amar putusan, Rabu (12/4).
Gagan Indonesia resmi PKPU
JAKARTA. PT Gagan Indonesia akan menyusun proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya ke para kreditur. Hal itu menyusul diterimanya permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan Gagan Indonesia sebagai jawaban permohonan pailit dari salah satu krediturnya RSH Holdings Pte Ltd. Ketua majelis hakim Endah mengatakan, permohonan PKPU Gagan Indonesia itu telah sesuai dengan Pasal 222 ayat 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apalagi dalam hal ini, Gagan Indonesia ingin memperkirakan dan menghitung utang-utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebab, dalam persidangan Gagan Indonesia terbukti memiliki utang lebih dari satu kreditur. Meski, belum diketahui berapa jumlah utang-utangnya itu. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara PT Gagan Indonesia selama 43 hari," kata Endah dalam amar putusan, Rabu (12/4).