Gaikindo: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Penting untuk Dongkrak Penjualan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penjualan di sektor otomotif nasional.

Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menilai keberlanjutan insentif seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga jual kendaraan listrik di pasar domestik.

“Kalau BEV masih mendapat insentif berupa pembebasan BBNKB dan PKB, maka harga jualnya masih seperti yang lama, dan diharapkan peminatnya masih banyak,” ujar Jongkie kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).


Menurutnya, industri otomotif nasional berharap tren peningkatan penjualan kendaraan listrik dapat terus berlanjut, terutama jika kebijakan insentif tersebut dipertahankan secara konsisten oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rusun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung, Skema Disiapkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Kebijakan ini juga hadir di tengah implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

Regulasi tersebut sempat menjadi perhatian pelaku industri karena memasukkan kendaraan listrik ke dalam skema pajak daerah. Namun, pemerintah memastikan bahwa insentif tetap diberikan guna menjaga daya tarik kendaraan listrik di tengah masyarakat.

Tito menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta regulasi pajak daerah terbaru. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat transisi energi nasional sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Tito dalam SE yang ditandatangani Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global, khususnya ketidakstabilan pasokan dan harga energi seperti minyak dan gas. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada perekonomian domestik, sehingga diperlukan langkah mitigasi melalui percepatan adopsi energi alternatif.

Adapun insentif fiskal ini mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik dapat meningkat secara signifikan dalam waktu dekat.

Dalam implementasinya, para gubernur diminta untuk melaporkan realisasi pemberian insentif kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan keputusan kepala daerah dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News