Gaikindo menanti relaksasi pajak mobil baru dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanti keputusan pemerintah mengenai usulan relaksasi pajak mobil baru. Gaikindo meyakini, penerapan relaksasi pajak mobil baru dapat berdampak positif bagi industri otomotif di dalam negeri.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, kondisi daya beli masyarakat yang rendah di tengah situasi pandemi corona (Covid-19) membuat mobil bekas menjadi lebih diminati dibanding mobil baru. Oleh karenanya, penerapan relaksasi pajak mobil baru diharapkan dapat menurunkan harga jual mobil sehingga bisa mengungkit permintaan mobil baru.

“Dengan demikian, pabrik mobil dan komponen bisa bergulir lagi, ini bisa menghindari PHK di pabrik-pabrik tersebut,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/9).


Sedikit informasi, harga jual mobil memang dipengaruhi oleh biaya kelengkapan dokumen dan pajak-pajak mobil baru mulai dari misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Baca Juga: Pemerintah tengah mempertimbangkan mobil bebas PPnBM

Besaran pajak tersebut bervariasi. Untuk PPnBm misalnya, ditetapkan sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019. Besaran tarif PPnBM tersebut disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan kendaraan dan juga isi silinder.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020. 

Tujuannya relaksasi ini untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri. Berdasarkan pantauan terakhir Kontan.co.id, sejauh ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian masih mengkaji usulan tersebut.

Meski diyakini dapat berpengaruh baik, namun hal tersebut belum bisa menghitung dampaknya. Jongkie berujar, pihaknya belum bisa menaksir sejauh mana penurunan harga mobil maupun kenaikan permintaan yang bisa ditimbulkan apabila usulan Kemenperin jadi diterapkan.

“Tergantung yang disetujuinya bagaimana dan pajak apa saja. Ada PPN, PPnBM, BBN-KB, PKB. Lalu (berlaku) untuk mobil-mobil yang jenis apa? sebaiknya kita tunggu dulu saja,” jelas Jongkie.

Baca Juga: Dongkrak daya beli, Kemenperin usulkan pajak mobil baru 0%

Sebagai informasi, penjualan wholesales mobil nasional di pasar domestik pada bulan Agustus 2020 tercatat sebesar 37.291 unit, sementara penjualan ritelnya mencapai 37.655 unit. 

Dengan capaian tersebut, penjualan kumulatif wholesales sepanjang Januari-Agustus 2020 mencapai 323.507 unit, atau turun 51,3% dibanding realisasi wholesales pada periode sama tahun lalu yang mencapai 664.134 unit.

Sementara itu, akumulasi penjualan ritel di delapan bulan pertama 2020 tercatat mencapai 364.034 unit, turun 46,4% dibanding realisasi penjualan ritel periode sama tahun lalu yang mencapai 679.263 unit.

Selanjutnya: Pemangkasan PPnBM kendaraan bermotor belum akan memacu pembiayaan multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari