Gaikindo Mengajak Pelaku Industri Otomotif dan Masyarakat Atasi Polusi di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh.

Ini mengingat informasi tentang indeks pencemaran udara DKI Jakarta yang terus meningkat kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor dan jumlah penggunanya yang terus bertambah. Apalagi, data yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44%, disusul industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14%, serta komersial 1%.

Menanggapi hal tersebut, Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo menyadari bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara. Namun, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.


”Perlu diingat, standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sejak tahun 1999, lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada tahun 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual, dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” ungkap dia dalam siaran pers, Jumat (25/8).

Baca Juga: Kebijakan Ganjil-Genap Selama 24 Jam Bakal Diterapkan di Jakarta dan Kota Penyangga?

Sesuai ketentuan pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standar emisi gas buang Euro 4 sejak April 2022.

Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka di samping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standar Euro 4, bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standar Euro 4 yang berlaku. Dalam hal ini, kendaraan bermotor dengan standar Euro 4 harus mengkonsumsi bahan bakar bensin dengan spesifikasi nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm. Sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.

Menurut Nangoi, penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara. Hal ini dengan catatan adanya dukungan melalui penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK. ”Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4. Akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” ujar Nangoi.

Baca Juga: Tak Ada Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Polusi di Jakarta

Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara. Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi. Faktor lainnya adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.

Untuk menekan pencemaran udara akibat emisi gas buang, diperlukan sinergi semua pihak, baik itu pemerintah, industri kendaraan bermotor Indonesia, dan juga pengguna kendaraan bermotor.

Upaya yang dilakukan industri kendaraan bermotor Indonesia ke depannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang, seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan, lalu juga penerapan standar Euro 5, dan Euro 6 pada masa mendatang, termasuk juga pengenalan kendaraan berbasis listrik baik Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Battery Electric Vehicle (BEV). Bahkan, saat ini industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti biodiesel dan juga etanol.

Baca Juga: Memacu Energi Ramah Agar Masa Depan Tetap Cerah

Nangoi menekankan bahwa inovasi teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya. Untuk itu, Gaikindo dan para anggotanya berupaya untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan serta mengimbau agar para pengguna kendaraan dapat memutuskan penggunaan bahan bakar yang tepat, serta ketaatan pengguna menjaga waktu perawatan mesin, terutama juga bagi pengguna kendaraan komersial. Hal itu untuk meminimalisir efek polusi udara.

Gaikindo juga menerangkan bahwa di beberapa negara lain seperti Tokyo di Jepang sebenarnya memiliki jumlah penduduk yang lebih padat dan jumlah kendaraan yang beredar lebih tinggi. Namun, dengan penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat, Tokyo mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.

Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara, mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta.

”Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta,” tutup Nangoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati