JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Importasi Barang Modal. Dalam beleid tersebut, pemerintah memperbolehkan impor truk bekas. Kondisi dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan bisnis Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk di dalam negeri. Menurut Ketua I Gaikindo Jonkie D Sugiarto, dengan adanya izin importasi barang bekas, khususnya truk bekas dapat mengancam ATPM truk dalam negeri. ”Desember lalu baru dikeluarkan aturan dan berlaku hingga 2018,” Ungkap Jongkie kepada Wartawan, Rabu (27/1). Jongkie mengatakan, aturan itu sebenarnya sudah berlaku pada tahun 2008. Namun, kebutuhan truk di Indonesia pada waktu itu memang tinggi. Tapi, saat ini, permintaan truk di pasar domestik sudah menyusut. Nah, jika keran impor truk bekas dibuka, bisnis ATPM truk lokal bisa saja terganggu.
Gaikindo minta pemerintah revisi aturan impor truk
JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/M-Dag/Per/12/2015 tentang Importasi Barang Modal. Dalam beleid tersebut, pemerintah memperbolehkan impor truk bekas. Kondisi dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan bisnis Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk di dalam negeri. Menurut Ketua I Gaikindo Jonkie D Sugiarto, dengan adanya izin importasi barang bekas, khususnya truk bekas dapat mengancam ATPM truk dalam negeri. ”Desember lalu baru dikeluarkan aturan dan berlaku hingga 2018,” Ungkap Jongkie kepada Wartawan, Rabu (27/1). Jongkie mengatakan, aturan itu sebenarnya sudah berlaku pada tahun 2008. Namun, kebutuhan truk di Indonesia pada waktu itu memang tinggi. Tapi, saat ini, permintaan truk di pasar domestik sudah menyusut. Nah, jika keran impor truk bekas dibuka, bisnis ATPM truk lokal bisa saja terganggu.