KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan baru tersebut karena akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Gaikindo Sambut Positif Kebijakan PKB dan BBNKB 0% untuk Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan baru tersebut karena akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.