KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, pihaknya menyambut positif kebijakan baru tersebut karena akan semakin memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Diharapkan hal ini akan membuat calon konsumen tertarik untuk membeli kendaraan bermotor listrik," ujar dia, Selasa (30/5). Baca Juga: Pemerintah Kembali Gelontorkan Insentif Pajak untuk Sektor Ini pada Tahun Depan Kukuh menilai, selain untuk memenuhi target net zero emission, kebijakan pembebasan PKB dan BBNBK ini juga ditujukan untuk menstimulus industri mobil listrik di dalam negeri. Alhasil, produk mobil listrik yang dibuat di Indonesia akan semakin bertambah pada masa mendatang.