KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) turut menanggapi diperpanjangnya masa berlaku diskon 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif hingga akhir tahun 2021. Asal tahu saja, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Insentif yang diperpanjang antara lain PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Gaikindo sambut positif perpanjangan diskon 100% PPnBM otomotif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) turut menanggapi diperpanjangnya masa berlaku diskon 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif hingga akhir tahun 2021. Asal tahu saja, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Insentif yang diperpanjang antara lain PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.