KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) turut menanggapi diperpanjangnya masa berlaku diskon 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif hingga akhir tahun 2021. Asal tahu saja, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Insentif yang diperpanjang antara lain PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Baca Juga: Honda targetkan penjualan kendaraan listrik Prolouge di AS 70.000 unit pada 2024 Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyampaikan, pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang akhirnya memperpanjang masa berlaku relaksasi PPnBM di sektor otomotif. Pasalnya, insentif tersebut bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.