KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi terbitnya aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk mobil listrik pada 2025. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024. Dalam beleid ini, insentif diberlakukan untuk dua jenis mobil listrik, yakni yang diimpor dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) dan dirakit di dalam negeri atau completely knock down (CKD). Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
Gaikindo Sambut Positif Terbitnya Aturan Diskon PPnBM Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi terbitnya aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk mobil listrik pada 2025. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024. Dalam beleid ini, insentif diberlakukan untuk dua jenis mobil listrik, yakni yang diimpor dalam kondisi utuh atau completely built up (CBU) dan dirakit di dalam negeri atau completely knock down (CKD). Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
TAG: