KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Rencananya, dengan perubahan skema PPnBM ini, penghitungan PPnBM akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Padahal, diaturan yang berlaku saat ini, pengenaan PPnBM akan didasarkan kapasitas mesin. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, PPnBM memang lebih baik menggunakan acuan kadar emisi. Menurutnya, bila pemakaian bahan bakar dan emisi semakin kecil, maka pajaknya akan semakin kecil.
Gaikindo tak keberatan bila acuan pengenaan PPnBM berdasarkan kadar emisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Rencananya, dengan perubahan skema PPnBM ini, penghitungan PPnBM akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Padahal, diaturan yang berlaku saat ini, pengenaan PPnBM akan didasarkan kapasitas mesin. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, PPnBM memang lebih baik menggunakan acuan kadar emisi. Menurutnya, bila pemakaian bahan bakar dan emisi semakin kecil, maka pajaknya akan semakin kecil.