Gaikindo Tunggu Aturan Final Insentif Mobil Listri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri otomotif masih berhati-hati merespons rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memilih menunggu aturan resmi sebelum memberikan pandangan lebih jauh.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie Sugiarto mengatakan, pihaknya menghargai langkah pemerintah dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di dalam negeri.


Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) Catat Kinerja Positif Kuartal I-2026, Cermati Faktor Pendorongnya

“Kami tunggu peraturannya dulu saja. Tapi tentu kami sangat menghargai rencana pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik sebagai upaya memperluas penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Pada tahap awal, insentif akan diberikan untuk 100.000 unit mobil listrik.

Jika kuota tersebut terserap, pemerintah membuka peluang penambahan alokasi berikutnya.

Skema serupa juga disiapkan untuk kendaraan roda dua listrik dengan subsidi sebesar Rp 5 juta per unit untuk 100.000 unit awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari strategi mendorong transformasi industri otomotif.

Baca Juga: Industri Keramik Tertekan, Harga Gas Melonjak 60% dan Rupiah Melemah

Menurut dia, insentif kendaraan listrik memiliki dua tujuan utama, yakni mendorong konsumsi masyarakat dalam jangka pendek serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang membebani fiskal negara.

Di sisi lain, industri otomotif masih menunggu kepastian teknis kebijakan tersebut, terutama terkait skema implementasi dan dampaknya terhadap ekosistem industri kendaraan bermotor secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News