KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) masih menunggu kejelasan aturan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tengah mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik berdasarkan harga kendaraan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengkaji skema insentif PKB yang dibedakan berdasarkan nilai kendaraan. Dalam rancangan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal, sedangkan mobil listrik di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif normal. Ketua I Bidang Pengembangan Pasar GAIKINDO, Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh lantaran aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta "Kami belum tahu mengenai hal tersebut. Sebaiknya kita tunggu saja sampai peraturannya terbit," ujar Jongkie kepada KONTAN, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, GAIKINDO baru akan mencermati dampak maupun implementasi kebijakan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah. Rencana perubahan skema PKB mobil listrik ini menjadi perhatian pelaku industri mengingat Jakarta merupakan pasar terbesar kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pasar kendaraan listrik, khususnya pada segmen menengah hingga premium, apabila nantinya benar diberlakukan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penerapan maupun rincian aturan tersebut karena masih dalam tahap pengkajian oleh Pemprov DKI Jakarta. Baca Juga: Gaikindo: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Penting untuk Dongkrak Penjualan
GAIKINDO Tunggu Aturan Resmi soal Rencana PKB Mobil Listrik Berdasarkan Harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) masih menunggu kejelasan aturan terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tengah mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik berdasarkan harga kendaraan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengkaji skema insentif PKB yang dibedakan berdasarkan nilai kendaraan. Dalam rancangan tersebut, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal, sedangkan mobil listrik di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif normal. Ketua I Bidang Pengembangan Pasar GAIKINDO, Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh lantaran aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta "Kami belum tahu mengenai hal tersebut. Sebaiknya kita tunggu saja sampai peraturannya terbit," ujar Jongkie kepada KONTAN, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, GAIKINDO baru akan mencermati dampak maupun implementasi kebijakan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah. Rencana perubahan skema PKB mobil listrik ini menjadi perhatian pelaku industri mengingat Jakarta merupakan pasar terbesar kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pasar kendaraan listrik, khususnya pada segmen menengah hingga premium, apabila nantinya benar diberlakukan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penerapan maupun rincian aturan tersebut karena masih dalam tahap pengkajian oleh Pemprov DKI Jakarta. Baca Juga: Gaikindo: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Penting untuk Dongkrak Penjualan