Gairahkan sektor pariwisata, pajak hotel dan restoran dihapus selama 6 bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menggunakan berbagai jurus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional untuk mengatasi tekanan dampak virus corona yang membuat ekonomi dunia lesu.

Salah satu kebijakan pemerintah untuk menggerek pertumbuhan ekonomi adalah  meniadakan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi pariwisata selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Kemenkes kerahkan 39 dokter spesialis saat observasi WNI di Pulau Sebaru

Pemerintah berharap, penghapusan sementara pajak hotel dan restoran itu dapat menjadi stimulus pada pertumbuhan ekonomi nasional, utamanya pada sektor pariwisata.

Kesepuluh destinasi wisata itu adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Secara keseluruhan, ada sebanyak  33 kabupaten/kota di detinasi wisata tersebut. 

Baca Juga: Menhub: Pemberian insentif diharapkan dapat mendongrak pariwisata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota kesepuluh destinasi wisata tersebut akan dikompensasi poleh pemerintah pusat dengan mekanisme hibah ke daerah. Hibah yang akan diberikan sebagai kompensasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun

Editor: Noverius Laoli