KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) melakukan serangkaian transaksi afiliasi berupa dokumen pemberian jaminan perusahaan oleh PT Filamendo Sakti (PTFS) kepada Trustee. Mengutip keterbukaan informasi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/1), berdasarkan ketentuan indenture selama jumlah hutang yang didapat melalui surat utang belum dilunasi perseroan dalam hal mengambil alih perusahaan lain menjadi entitas anak, maka anak perusahaan tersebut wajib memberikan jaminan perusahaan. Pemberian jaminan perusahaan oleh PTFS kepada Trustee dilakukan berlandaskan perjanjian penjaminan perusahaan dan penggantian kerugian No.18 tanggal 8 Januari 2019 dan agen jaminan berdasarkan akta perjanjian penjaminan perusahaan serta penggantian kerugian No. 17 tanggal 8 Januari 2019.
Gajah Tunggal berikan jaminan perusahaan sebagai rangkaian transaksi afiliasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) melakukan serangkaian transaksi afiliasi berupa dokumen pemberian jaminan perusahaan oleh PT Filamendo Sakti (PTFS) kepada Trustee. Mengutip keterbukaan informasi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/1), berdasarkan ketentuan indenture selama jumlah hutang yang didapat melalui surat utang belum dilunasi perseroan dalam hal mengambil alih perusahaan lain menjadi entitas anak, maka anak perusahaan tersebut wajib memberikan jaminan perusahaan. Pemberian jaminan perusahaan oleh PTFS kepada Trustee dilakukan berlandaskan perjanjian penjaminan perusahaan dan penggantian kerugian No.18 tanggal 8 Januari 2019 dan agen jaminan berdasarkan akta perjanjian penjaminan perusahaan serta penggantian kerugian No. 17 tanggal 8 Januari 2019.