KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dengan tenor 7 tahun yang diperoleh dari sindikasi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Permata Tbk dan PT Bank KEB Hana Indonesia. Direktur Keuangan GJTL Kisyuwono mengatakan, fasilitas ini bernilai Rp 1,45 triliun. Berdasarkan perjanjian kredit sindiksi tertanggal 7 Juni 2021, BCA juga berperan sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para pihak pembiayaan. Pada saat yang sama, seluruh hasil pencairan fasilitas kredit baru dipergunakan GJTL untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi GJTL berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman senior berjamin berjangka tertanggal 10 Agustus 2017 dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai agen fasilitas senilai US$ 250 juta yang ajan jatuh tempo secara bertahap pada tahun 2022.
GJTL Chart by TradingView